Logo Saibumi

85 Ribu Kendaraan di Lampung Telah Terdaftar Subsidi Tepat-MY Pertamina 

85 Ribu Kendaraan di Lampung Telah Terdaftar Subsidi Tepat-MY Pertamina 

Foto: Ilustrasi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Selatan mencatat, saat ini 85 ribu kendaraan telah terdaftar untuk program subsidi tepat di wilayah Lampung.

 

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, untuk menggencarkan program subsidi tepat kepada masyarakat, pihaknya telah mengimplementasikan uji coba full cycle program subsidi tepat di Lampung, sejak Selasa 21 Maret 2023.

BACA JUGA: PSMTI Kabupaten Pesawaran Bagikan 600 Paket Takjil di Desa Gedongtataan

 

“Saat ini seluruh proses pendaftaran masih terus berlangsung, agar BBM subsidi dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak,” katanya.

 

Kemudian, implementasi uji coba full cycle Subsidi Tepat itu didukung penuh pemerintah dan instansi setempat, dengan memonitor beberapa agen penyalur di Kota Bandar Lampung. 

 

"Kami mengapresiasi dan mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya, dengan pendaftarannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan aplikasi, maupun pendaftaran langsung di SPBU Pertamina," jelasnya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, sementara untuk konsumsi BBM jenis biosolar di wilayah Lampung mencapai sekitar 2.209 KL per hari.

 

Kemudian, bagi para masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya, konsumen perlu menyiapkan dokumen yang akan diupload melalui website yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang, foto kendaraan tampak keseluruhan, foto Kendaraan tampak depan, nomor polisi, dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

 

"Aturan tentang pembelian BBM bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Ada pula Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020," tuturnya. 

 

Selanjutnya, jadi berdasarkan regulasi itu, kendaraan pribadi roda empat hanya boleh mengisi solar bersubsidi sebanyak 60 liter per hari, untuk kendaraan penumpang atau barang beroda 4 maksimal 80 liter per hari.

 

"Sementara untuk kendaraan penumpang atau barang dengan roda 6 atau lebih sebanyak 200 liter per hari. Bagi warga yang belum mendaftarkan kendaraannya, pembelian solar dibatasi maksimal 20 liter per hari," pungkasnya. (*)

BACA JUGA: PSMTI Kabupaten Pesawaran Bagikan 600 Paket Takjil di Desa Gedongtataan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA